Tuban, Paradigmanew.com — Butiran gula yang semestinya sederhana kini menyimpan cerita yang tak sesederhana rasanya. Di sejumlah sudut wilayah Kabupaten Tuban, gula kemasan ulang dengan label menyerupai produk pasaran dilaporkan beredar luas, menyusup dari kios kecil hingga lapak-lapak pasar tradisional.
Tak banyak yang menyadari, plastik-plastik bening berisi gula itu telah melalui proses pengemasan ulang. Ditimbang kembali, disegel seadanya, lalu diberi label yang sekilas tampak resmi. Di mata konsumen, ia tampak meyakinkan. Namun di balik tampilannya, tersimpan tanya yang belum terjawab.
Seorang warga di kawasan pinggiran Tuban mengaku kerap membeli gula dengan kemasan seperti itu. “Harganya lebih murah, kemasannya juga rapi. Ya tidak curiga,” ujarnya.
Fenomena ini bukan sekadar soal harga dan kemasan. Ada aspek aturan yang berpotensi dilanggar. Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, setiap produk pangan yang beredar wajib memiliki izin edar dan label yang jelas, mencantumkan identitas produsen hingga masa kedaluwarsa.
Sementara itu, penggunaan label yang menyerupai atau meniru merek tertentu juga berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelanggaran ini bukan sekadar administratif, namun bisa berujung pada konsekuensi hukum.
Di lapangan, peredaran gula kemasan ulang ini terpantau cukup masif. Distribusinya bergerak senyap, mengikuti jalur-jalur sederhana yang sulit terpantau. Dari tangan pengemas, berpindah ke pengecer, lalu sampai ke konsumen tanpa banyak pertanyaan.
Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan. Tanpa kontrol yang ketat, praktik semacam ini berpotensi terus berkembang dan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.
Di balik manisnya gula, tersimpan ironi yang pelan-pelan mengendap. Ketika kebutuhan ekonomi bertemu dengan longgarnya pengawasan, aturan bisa saja menjadi sekadar tulisan. Dan di Tuban, kisah gula kemasan ulang ini masih terus bergulir menunggu kepastian, antara ditertibkan atau dibiarkan larut dalam keseharian pasar. (Red).


