Bojonegoro, Paradigmanews.com – Pembangunan saluran irigasi beton jenis U-Ditch yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro mulai menjadi sorotan publik. Kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut dipertanyakan, terutama terkait dugaan penggunaan beton cover U-Ditch produksi home industri yang belum jelas standar mutunya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah lokasi proyek menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro. Proyek tersebut dilaksanakan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, kondisi di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan. Saluran beton U-Ditch yang telah selesai dibangun di beberapa titik justru menampilkan indikasi ketidaksesuaian kualitas. Beton U-Ditch yang semestinya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) diduga tidak seluruhnya berasal dari pabrikan bersertifikat.
Selain itu, penutup atau cover U-Ditch di lokasi proyek terlihat tidak rapi dan pada beberapa bagian tampak kropos. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian cover beton tersebut diproduksi secara mandiri oleh pelaksana proyek.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik produksi beton secara mandiri bukan hal baru di wilayah tersebut.
“Kalau musim proyek APBD, sebagian besar beton cover biasanya diproduksi di gudang belakang rumah. Makanya kami juga heran kenapa U-Ditch dan cover sebagian dibuat sendiri,” ujarnya.
Tak hanya soal material, kondisi konstruksi di lapangan juga menimbulkan persoalan baru. Dari hasil pantauan di lokasi, sebagian pasangan beton cover U-Ditch terlihat tidak tersusun dengan elevasi yang rata, sehingga menimbulkan perbedaan ketinggian antar segmen saluran.
Di beberapa titik bahkan terlihat celah pada sambungan antar unit U-Ditch yang tidak rapat. Sebagian di antaranya juga tampak mulai mengalami pergeseran, yang berpotensi mempengaruhi fungsi aliran air serta meningkatkan risiko kerusakan konstruksi apabila tidak segera dilakukan perbaikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan, mengingat proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan namun sebagian struktur sudah menunjukkan indikasi ketidaksempurnaan pemasangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana kualitas serta manfaat pembangunan tersebut bagi masyarakat di wilayah Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan beton cover U-Ditch produksi home industri. Termasuk apakah material yang digunakan telah melalui kajian desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) yang memadai.
Transparansi dan klarifikasi dari pemerintah daerah dinilai penting agar pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik benar-benar sesuai standar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red/Ir).


