27.1 C
Bojonegoro
Minggu, April 12, 2026

Puluhan Proyek Tower Telekomunikasi di Bojonegoro Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

spot_imgspot_img

Bojonegoro, Paradigmanew.com – Sejumlah proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan publik. Proyek-proyek tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi perizinan secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat sekitar 22 titik pembangunan tower telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah Bojonegoro. Proses pengajuan perizinan disebut masih berlangsung, bahkan sebagian proyek dikabarkan menunggu penyelesaian fisik sebelum izin dinyatakan lengkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan pihak pelaksana terhadap prosedur legalitas pembangunan.

Seorang tokoh masyarakat Bojonegoro berharap pengurusan izin didahulukan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Menurutnya, praktik yang lazim di Bojonegoro adalah menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.

“Kami melihat ada tower yang belum jelas perizinannya, tetapi pembangunan tetap berjalan. Bahkan, ada yang sudah beroperasi,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui aparat penegak peraturan daerah bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. “Jika memang belum memenuhi syarat, bukan hanya penyegelan, tetapi juga penghentian aktivitas hingga seluruh proses perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Secara regulasi, dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) kerap dijadikan dasar awal dalam perencanaan konstruksi. Namun, ITR bukan merupakan izin mendirikan bangunan, melainkan dokumen keterangan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang. Untuk bangunan dengan tingkat risiko tinggi seperti menara telekomunikasi, aspek legalitas dan keselamatan wajib dipenuhi.

Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan juga harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dioperasikan. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Redaksi juga menerima informasi terkait sejumlah rencana pembangunan tower di beberapa kecamatan di Bojonegoro, antara lain:

  • Kecamatan Gondang: 1 titik (progres diperkirakan ±95 persen)
  • Kecamatan Ngambon: 1 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Purwosari: 1 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Malo: 1 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Sumberrejo: 2 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Kapas: 1 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Kepohbaru: 4 titik (belum dimulai)
  • Kecamatan Margomulyo: 1 titik (belum dimulai)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan maupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih dalam upaya konfirmasi. Awak media akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut terkait legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Penulis: Paradigmanew.com

Jangan Lewatkan