27.1 C
Bojonegoro
Minggu, April 12, 2026

Tower Telekomunikasi di Desa Jari Disorot, Diduga Hampir Rampung Tanpa Izin Lengkap

spot_imgspot_img

Bojonegoro, Paradigmanew.com – Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang menuai perhatian berada di Desa Jari, Kecamatan Gondang.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan pembangunan fisik menara telekomunikasi tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, progres pekerjaan fisik tower dilaporkan telah mencapai sekitar 95 persen dan memasuki tahap finishing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pihak pelaksana terhadap prosedur legalitas pembangunan.

Seorang tokoh masyarakat Bojonegoro menyayangkan adanya pembangunan tower yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, namun pekerjaan konstruksi sudah hampir rampung.

“Kami melihat ada tower yang belum jelas perizinannya, tetapi pembangunan tetap berjalan. Bahkan, ada yang sudah beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak peraturan daerah dapat bertindak tegas.

“Jika memang belum memenuhi syarat, bukan hanya penyegelan, tetapi juga penghentian aktivitas hingga seluruh proses perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban tata ruang, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggunaan Informasi Tata Ruang (ITR) diduga dijadikan dasar pelaksanaan konstruksi. Namun, ITR bukanlah izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dokumen keterangan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mencerminkan pemahaman yang keliru atau pengabaian terhadap mekanisme perizinan yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Sebagai infrastruktur dengan tingkat risiko tinggi, menara telekomunikasi wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan struktur, serta kesesuaian tata ruang. Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan juga harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dioperasikan.

Ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan maupun dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih dalam upaya konfirmasi. Awak media akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut terkait legalitas pembangunan tower tersebut.

Penulis: Paradigmanew.com

Jangan Lewatkan