Tuban, Paradigmanew.com – Aktivitas pencucian pasir kuarsa di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menuai sorotan. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi itu disebut-sebut menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan akibat ceceran material di sepanjang ruas jalan desa hingga jalan kabupaten.
Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dump truk keluar-masuk lokasi membawa muatan pasir. Material tampak berceceran di badan jalan, terlebih saat kondisi hujan, sehingga memicu jalan licin dan berlumpur. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas.
Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain debu saat musim kemarau, genangan lumpur bercampur pasir saat musim hujan memperparah kondisi jalan. “Kalau hujan jadi sangat licin, banyak motor hampir jatuh. Pasirnya tercecer sepanjang jalan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tak hanya soal dampak jalan, aktivitas pencucian pasir kuarsa juga dipertanyakan dari sisi legalitas. Sumber yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional maupun dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait usaha pertambangan dan pengolahan mineral bukan logam.
Sesuai regulasi, setiap kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki perizinan berusaha, termasuk persetujuan lingkungan. Selain itu, pelaku usaha juga berkewajiban menjaga dampak operasional agar tidak merugikan masyarakat dan infrastruktur publik.
Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung. Sejumlah pihak menilai belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau memang belum berizin, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan terus-menerus,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola lokasi pencucian pasir kuarsa terkait perizinan maupun upaya penanganan dampak ceceran material di jalan. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah dan aparat terkait guna memperoleh penjelasan resmi.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan peninjauan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kepastian hukum dalam kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tuban.


