Bojonegoro, Paradigmanew.com – Proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, menuai sorotan publik. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan itu diduga menggunakan metode pengecoran manual dengan mesin molen pada konstruksi tiang jembatan.
Pantauan tim di lokasi, progres pekerjaan pengecoran tiang jembatan diperkirakan telah mencapai sekitar 60 persen. Sejumlah tiang penyangga telah berdiri, namun kualitas hasil pengecoran dinilai belum merata dan memunculkan tanda tanya terkait mutu konstruksi.
Seorang warga setempat, Ali (51), mengaku bersyukur atas pembangunan jembatan baru di desanya. Namun, ia berharap kualitas material dan metode pekerjaan benar-benar diperhatikan agar bangunan dapat bertahan lama.
“Kita Alhamdulillah akan dibangun jembatan baru, terima kasih kepada pemerintah. Namun materialnya kalau bisa yang baik, jangan menggunakan mesin molen, nanti kalau jelek malah cepat rusak,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Secara regulasi, pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah wajib memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi. Setiap pekerjaan infrastruktur publik juga diwajibkan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) guna menjamin aspek keselamatan, kekuatan, dan ketahanan bangunan.
Proyek jembatan tersebut diketahui bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Skema pelaksanaan dilakukan secara padat karya desa, dengan melibatkan tenaga kerja lokal agar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bupati Setyo Wahono sebelumnya telah mengingatkan seluruh desa penerima BKKD agar menjalankan pembangunan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku.
“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegas Setyo Wahono saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa guna memitigasi risiko penyimpangan serta potensi pelanggaran hukum.
Selain mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pelaksanaan proyek BKKD turut berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai langkah preventif untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa setempat, pengawas proyek, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait metode pengecoran yang digunakan dalam pembangunan jembatan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Oleh: Paradigmanew.com


