Tuban, Paradigmanew.com – Pemasangan kabel fiber optik (FO) yang nyantol di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) akan ada tindakan serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Bukan sekedar omong kosong.
Keberadaan tiang dan kabel fiber optik (FO) dengan memanfaatkan bahu jalan yang berada di jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) atau jalan kabupaten, kini sudah menjadi atensi Pemkab Tuban. karena aktivitas tersebut tanpa izin resmi dari dinas atau intansi terkait.
DLHP Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, dalam hal itu, mengundang Dinas terkait. Ihwal pemasangan kabel fiber optik yang nyantol di tiang PJU yang berada di jalan poros utama kecamatan (PUK) Desa Widang – Rengel Kabupaten Tuban, Kamis (03/07/2025).
Rapat tersebut dihadir oleh Kabag Hukum Pemkab Tuban, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP,”kata Slamet.
Sementara, sesuai dengan hasil rapat di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) di Jl. Veteran, Sendang Harjo, Kutorejo, Kecamatan. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62311, yang pertama akan melakukan pendataan proveder dan penelusuran kabel fiber optik yang memanfaatkan tiang PJU. Sebelum melakukan eskusi selanjutnya,”kata ia.
Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tuban akan mencari dan mengali informasi server mana saja yang masuk di Tuban, karena yang menerbitkan ISP (Internet Service Provider) bukan dari Kabupaten Tuban,”Ujar Diskominfo ketika rapat di DLHP Kabupaten Tuban.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Tuban, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP,” kata Slamet DLHP Kabupaten Tuban.
Fenomena pemasangan kabel fiber optik yang nyantol di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tuban tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidak tertiban penataan daerah.
Di Tuban, terdapat banyak kabel internet yang sudah dipasang tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi meskipun belum mempunyai tiang fiber optik sendiri serta legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.(Bersambung).


