31.1 C
Bojonegoro
Minggu, April 12, 2026

Raker Pansus DPRD Bojonegoro, Rampungkan Draf Dana Abadi Pendidikan

spot_imgspot_img

Bojonegoro, Paradigmanew.com – DPRD Bojonegoro menggelar Rapat kerja pansus bersama eksekutif mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) Dana Abadi Migas BidangvPendidikan di Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (22/4/2025).

Rapat kerja pansus yang di pimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar akhirnya telah menyelesaikan draf raperda yang selanjutnya akan diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timut.

“Setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan, akhirnya kita dapat menyellesaikan draf raperda untuk kemudian dimintakan Fasilitasi ke Gubernur, baik dari mekanisme, regulasi, serta arah kebijakan terkait pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Daerah,” kata Abdulloh Umar.

Lebih lanjut dirinya berharap, program dana abadi pendidikan ini dapat menjadi instrumen keberlanjutan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

“Rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya agar implementasi Dana Abadi Pendidikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan di Bojonegoro,” kata Abdulloh Umar.

Adapaun payung hukum pembentukan dana abadi pendidikan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Selain itu menurutnya, masih ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Bojonegoro, termasuk terkait Dana Abadi.

Dana abadi dapat dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUMD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditunjuk oleh kepala daerah.”Hal ini sebagaimana maktub dari ketentuan PMK Nomor 64 Tahun 2024,” kata Abdulloh Umar.

“Begitupula dalam ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, bahwa penganggaran dilakukan n+1 setelah Perda tetapkan yang InsyaAllah tahun 2025 ini. Maka kemungkinan program dana abadi baru bisa direalisasikan pada tahun 2026,” imbuh ia.

Sementara untuk prioritas dari program dana abadi pendidikan ini diantaranya memenuhi semua urusan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dikatakan Abdulloh Umar, bahwa pansus juga menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap pengelolaan dana publik, khususnya yang menyangkut masa depan pendidikan generasi muda di daerah.

Rapat kerja pansus Dana Abadi Pendidikan ini diikuti oleh semua anggota Pansus dan pihak eksekutif, diantaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.

 

Jangan Lewatkan