TUBAN, Paradigmanew.com — Di atas lembar-lembar kebijakan, harga elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi tampak rapi dan terukur. Angkanya ditetapkan, dijaga agar tetap ramah bagi dapur-dapur kecil masyarakat. Namun di lapangan, angka itu seperti kehilangan pijakan melompat, menjauh dari ketentuan, dan menyisakan tanda tanya panjang.
Penelusuran di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membuka lapisan demi lapisan persoalan. Bukan sekadar kenaikan harga di tingkat hilir, tetapi ada indikasi selisih yang justru mulai terbentuk sejak dari hulu distribusi. Di saat yang sama, tata kelola administrasi tampak rapuh, bahkan memunculkan dugaan adanya penyesuaian dokumen saat proses audit berlangsung.
Sorotan mengarah pada salah satu simpul distribusi: PT Barokah Unggul Abadi, agen yang berlokasi di Desa Jegulo, Kecamatan Soko. Perannya tidak kecil. Sekitar 80 pangkalan berada dalam jejaring distribusinya, menjadikannya titik vital dalam menjaga stabilitas harga dan arah aliran subsidi.
Namun dari titik inilah, cerita mulai bergeser.
Sejumlah pangkalan mengaku menebus elpiji dengan harga Rp16.500 per tabung lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok Rp16.000. Selisih Rp500 itu mungkin tampak tipis, nyaris tak terdengar. Tetapi dalam denyut distribusi ribuan tabung setiap hari, ia menjelma menjadi akumulasi yang tak lagi kecil.
Dugaan pun menguat: kenaikan harga bukan semata lahir di tangan pengecer, melainkan telah terbentuk sejak awal perjalanan distribusi. Sebuah distorsi yang bergerak berlapis, dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, administrasi yang seharusnya menjadi penopang transparansi justru tampak kehilangan jejak. Sejumlah pangkalan menyebut tidak pernah menerima nota transaksi saat mengambil pasokan. Padahal, selembar nota bukan sekadar kertas adalah bukti, pengikat akuntabilitas, sekaligus penunjuk arah dalam audit.
Tanpa itu, distribusi berjalan dalam ruang yang samar.
Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa dokumen yang semestinya hadir sejak awal justru baru dilengkapi saat pemeriksaan dilakukan. Jika benar demikian, maka yang tersaji di atas meja audit bisa jadi hanyalah bayangan, bukan cerminan dari kenyataan di lapangan.
Dalam perspektif tata kelola subsidi, kondisi ini menjadi celah yang berbahaya. Ketika dokumen tak lagi merekam fakta, maka penyimpangan bisa bersembunyi di balik kerapian administrasi.
Tak hanya soal harga dan dokumen, pola distribusi pun menunjukkan dinamika yang kontras. Saat Lebaran, aliran elpiji disebut lebih banyak diarahkan langsung ke masyarakat sekitar 70 persen ke rumah tangga, dan sisanya ke pengecer. Pola ini terbukti mampu meredam gejolak harga di tengah lonjakan permintaan.
Namun di hari-hari biasa, arus itu justru berbalik. Sekitar 70 persen distribusi diduga mengalir ke pengecer, memperpanjang rantai pasok dan membuka ruang bagi kenaikan harga berlapis. Sementara masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas, hanya menerima sebagian kecil dari aliran subsidi.
Pada momentum Lebaran, harga elpiji 3 kg sempat melonjak hingga Rp25.000 sampai Rp35.000 per tabung. Angka yang jauh dari ketentuan, dan semakin menekan saat pasokan ikut menipis. Ironisnya, setelah hari raya berlalu, harga tak sepenuhnya kembali ke titik awal. Hingga kini, di sejumlah wilayah Tuban, harga masih bertahan di kisaran Rp22.000 hingga Rp25.000.
Seolah lonjakan itu bukan sekadar gelombang sesaat, melainkan gejala dari sistem yang belum sepenuhnya tertata.
Di tengah kondisi tersebut, suara masyarakat terdengar lirih namun tegas.
“Biasanya Rp18 ribu masih wajar, tapi kemarin sampai Rp35 ribu. Barangnya juga susah,” ujar seorang warga di Soko.
Yang lain menimpali, dengan nada yang tak kalah getir, “Gas itu kebutuhan pokok. Kalau harganya naik terus, kami yang kecil ini paling terasa.”
Bagi pelaku usaha kecil, kenaikan itu menjadi beban berlipat. Harga gas yang naik menyeret biaya produksi, sementara daya beli tak selalu ikut naik.
Dalam praktik pengawasan, selama ini sorotan lebih banyak tertuju pada pengecer—melalui operasi pasar atau inspeksi mendadak. Namun temuan ini mengarah pada simpul yang lebih awal: agen sebagai titik hulu distribusi.
Tanpa pengawasan yang menyentuh akar, persoalan berpotensi terus berulang.
Karena itu, diperlukan audit yang tak hanya membaca dokumen, tetapi juga menapaki jejak distribusi di lapangan. Memastikan harga tebus, transparansi administrasi, hingga kesesuaian antara data dan realitas.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka konsekuensinya tak berhenti pada pelanggaran administratif. Ia bisa merembet ke ranah hukum, menyangkut distribusi barang bersubsidi yang semestinya dilindungi.
Lebih dari itu, persoalan ini adalah tentang keadilan.
Tentang bagaimana subsidi, yang dirancang sebagai pelindung bagi masyarakat kecil, tidak kehilangan arah di tengah perjalanan distribusinya.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung beban paling nyata. Ketika harga melampaui batas dan transparansi memudar, subsidi tak lagi menjadi penopang melainkan beban baru yang diam-diam menggerus daya hidup.
Kini, publik menunggu: apakah akan ada langkah tegas untuk merapikan simpul-simpul distribusi, atau cerita ini akan terus berulang, menjadi siklus yang tak kunjung selesai.


