27.1 C
Bojonegoro
Minggu, April 12, 2026

Diduga Disamakan dengan “Biaya Buka Blokir”, Debitur Pertanyakan Repo Expense Rp2 Juta dari Leasing

spot_imgspot_img

Bojonegoro, Paradigmanews.com — Seorang debitur perusahaan pembiayaan mempertanyakan munculnya biaya sebesar Rp2 juta yang disebut sebagai “biaya buka blokir” setelah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Biaya tersebut diketahui tercatat dalam dokumen sebagai Repo Expense atau biaya penarikan kendaraan.

Berdasarkan dokumen rincian kontrak pembiayaan yang diterima debitur, tercantum beberapa keterangan terkait status pembayaran, di antaranya Average Days OD 9 hari, Highest Days OD 29 hari, serta Repo Expense sebesar Rp2.000.000. Istilah Repo Expense sendiri umumnya merujuk pada biaya yang timbul dalam proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Namun di lapangan, istilah tersebut disebut berbeda oleh petugas penagihan. Debitur mengaku diminta membayar Rp2 juta dengan alasan sebagai biaya untuk “membuka blokir” kontrak yang disebut telah berstatus macet karena tunggakan angsuran.

“Katanya kontrak sudah diblokir karena telat dua bulan. Kalau mau aktif lagi harus bayar biaya buka blokir Rp2 juta,” ujar debitur.

Padahal dalam dokumen internal pembiayaan, istilah yang muncul adalah Repo Expense, yang secara umum dikenal sebagai biaya terkait proses penarikan kendaraan (repossession). Istilah “blokir kontrak” sendiri tidak lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan dan lebih sering menjadi istilah yang digunakan dalam praktik penagihan di lapangan.

Perusahaan pembiayaan seperti Mandiri Tunas Finance pada umumnya mencantumkan sejumlah komponen biaya dalam perjanjian, seperti denda keterlambatan, biaya penagihan, dan biaya penarikan kendaraan apabila terjadi wanprestasi. Namun, penyebutan biaya Repo Expense sebagai “biaya buka blokir” menimbulkan kebingungan di kalangan debitur karena tidak tercantum secara jelas dalam kontrak dengan istilah yang sama.

Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada debitur seharusnya dijelaskan secara transparan dan memiliki dasar yang jelas dalam perjanjian pembiayaan. Debitur juga berhak meminta rincian biaya serta bukti resmi atas setiap pungutan yang dikenakan.

Kasus seperti ini disebut kerap terjadi dalam praktik penagihan, terutama ketika kontrak pembiayaan telah masuk dalam kategori tunggakan. Debitur diimbau untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak leasing terkait dasar pengenaan Repo Expense sebesar Rp2 juta maupun penyebutan biaya tersebut sebagai “biaya buka blokir” dalam praktik penagihan.

Jangan Lewatkan