Bojonegoro, Paradigmanew.com — Dugaan operasional pabrik batching plant tanpa izin lengkap di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan publik. Selain dinilai melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Persoalan ini telah mencuat ke ruang publik lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum dan pengawasan perizinan usaha di daerah.
Publik pun menaruh harapan agar Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, bersikap tegas dan memastikan seluruh regulasi ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi yang sehat.
Sorotan semakin menguat ketika kasus batching plant di Sumengko ini dibandingkan dengan penanganan Pemkab dan DPRD Bojonegoro terhadap PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Dalam kasus tersebut, DPRD Bojonegoro tercatat beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan meminta perusahaan menghentikan sementara operasional karena izin yang dimiliki baru sebatas izin gudang, sementara izin pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) belum terpenuhi.
Ketegasan itu diperkuat pada Juni 2025, saat Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegaskan penghentian aktivitas pabrik hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan sejumlah dinas teknis, pabrik batching plant di Desa Sumengko terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lingkungan. Meski demikian, aktivitas produksi di lokasi tersebut diduga masih berjalan.
Lalu-lalang kendaraan pengangkut beton serta tidak ditemukannya papan nama perusahaan sebagai identitas resmi usaha semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan legalitas.
Secara regulasi, batching plant termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki perizinan lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Operasional tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi berupa penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Selain itu, aktivitas tanpa legalitas juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, pencemaran lingkungan, serta berdampak pada kualitas proyek, termasuk proyek pemerintah yang menggunakan material produksi tersebut.
Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal menyatakan keprihatinan atas lemahnya respons pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap perusahaan yang tidak berizin mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan regulasi, sekaligus menimbulkan kesan adanya perlakuan tidak adil.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena pelaku usaha tanpa izin memiliki beban biaya lebih rendah dibanding perusahaan yang taat aturan. Selain itu, ketidakjelasan sikap pemerintah dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik dan investor, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Seorang tokoh masyarakat Bojonegoro menegaskan pentingnya konsistensi penegakan hukum.
“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap tebang pilih. Jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, penegakan hukum harus sama seperti kasus sebelumnya,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
“Tidak boleh ada toleransi khusus bagi pihak tertentu, agar masyarakat dan investor melihat adanya keadilan dan konsistensi pemerintah,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Publik kini menanti langkah nyata Pemkab Bojonegoro, khususnya dari pucuk pimpinan daerah, untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan secara adil, konsisten, dan transparan, demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga marwah pemerintahan daerah.(Redaksi).


